Kejati NTB Telah Tetapkan Empat Tersangka Tambahan Dalam Dugaan Korupsi Penyaluran Dana KUR BSI 2021-2022

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menetapkan empat tersangka tambahan dalam perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022.

Menurut Juru bicara (Jubir) Kejati NTB, Efrien Saputera, Rabu (14/08/24) di Mataram menjelaskan, bahwa empat tersangka tambahan tersebut perannya offtaker.

"Jadi keempat tersangka tambahan ini perannya offtaker atau pengumpul hasil produksi masyarakat dari proses penyaluran KUR tahun 2021-2022," ucapnya.

Selanjutnya Efrien mengungkapkan, bahwa keempat tersangka dari offtaker ini berinisial M, MS, MSZ, dan DR. Dan untuk sementara ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap mereka, termasuk dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.

Sementara itu di sisi lain, menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati sebelumnya telah mengungkapkan, bahwa dua tersangka pertama merupakan pejabat utama pada dua cabang kerja pada BSI wilayah NTB. Dan keduanya itu, yakni berinisial SE dan WKI.

"Jadi, dari dua penyidikan yang kami lakukan ini, peran SE adalah pejabat utama di salah satu cabang, dan WKI ini dari cabang lain. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana KUR," ucap Elly.

Meskipun dari hal tersebut dirinya enggan menyampaikan secara lengkap dua cabang kerja BSI yang masuk dalam penyidikan jaksa. Namun Elly Rahmawati memastikan dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana KUR untuk kelompok tani yang memproduksi porang dan sapi di wilayah NTB.

"Pokoknya ada penyimpangan, ada yang fiktif ada yang tidak, itu terkait (dana KUR) sapi dan porang," ungkapnya.

Kemudian Elly menyampaikan, bahwa dalam penetapan tersangka ini penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.

"Untuk penyaluran di Mataram itu ada kerugian Rp 8,3 miliar. Cabang satunya lagi, indikasi kerugiannya Rp 13 miliar. Cuma untuk pastinya, tunggu hasil BPKP," ucapnya.

Adapun untuk mengetahui nilai kerugian, Elly menerangkan bahwa pihaknya sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka tersebut berkaitan Undang-Undang Tindak Pidana Koruptor (Tipikor).

"Pasal yang kami sangkakan terhadap kedua tersangka ini berkaitan dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, sehingga dari hal itu harus memenuhi unsur kerugian keuangan negara dengan melakukan koordinasi; secara intensif dan memberikan data ke auditor BPKP," ucap dirinya menguatkan.

Baca Juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/07/kejari-mataram-ntb-tetapkan-salah-satu.html?m=1

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 13140824)

Komentar