Kurang Dari 12 Jam, Polda Sumbar Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Jasa Pengisian ATM, Dua Oknum Polisi Terlibat

"Tiga pelaku perampokan jasa pengisian anjungan tunai mandiri (ATM) yang melibatkan dua oknum polisi"

Kepolisian daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil menangkap dan mengamankan tiga pelaku perampokan uang dari mobil pengisi anjungan tunai mandiri (ATM), yang dilakukan oleh satu orang sipil dan dua orang pelaku lainnya ternyata oknum polisi.

Menurut Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Suharyono menerangkan, bahwa kurang dari 12 jam, tiga orang pelaku dugaan perampokan uang mobil jasa pengisian ATM berhasil ditangkap dan diamankan. Yang mana perampokan tersebut terjadi pada Selasa (27/08/24) pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Bypass, Kabupaten Padang Pariaman, Sumut.

“Untuk para pelaku,nyakni satu orang berstatus sipil berinisial HS berusia 38 tahun. Kemudian dua orang anggota polisi yakni berinisial NPP berusia 29 tahun dan MSAD 21 tahun,” ucap Irjen Pol. Suharyono, Rabu (28/8/2024).

Lebih lanjut Suharyono menyampaikan, bahwa motif pencurian tersebut, berdasar pengakuan ketiga pelaku karena mereka terlilit hutang. 

Dan untuk diketahui sebelumnya, mereka juga pernah melakukan pengawalan terhadap mobil untuk pengisian uang ATM sehingga mengetahui situasi dan kondisi. 

“Mereka memilih jalan pintas untuk melunasi hutang,” katanya.

Kemudian Irjen Pol. Suharyono mengungkapkan, ketiga pelaku berhasil ditangkap tim gabungan di Kota Padang. Tim gabungan ini berjumlah 50 orang, yakni anggota Polda Sumbar, Polres Padang Pariaman dan Polresta Padang. Barang bukti saat pengungkapan kasus tahap awal di antaranya uang tunai Rp 3 miliar rupiah lebih,  3 unit ponsel, 1 pasang plat mobil warna putih.

"Saat ini kasus pencurian dan perampokan ini masih dilakukan pengembangan. Dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti pendukung lainnya," ucapnya.

Lalu Suharyono menyampaikan, adapun atas perbuatannya ketiga pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Dan khusus oknum yang terlibat pada kasus ini, pihak Kapolda Sumbar Pastikan akan menindak tegas secara aturan internal," tegasnya.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 28290824)

Komentar