Kejati Sumut Resmi Menahan Tersangka Ketua STKIP Al Maksum, Dr MS Atas Kasus dugaan Korupsi PIP

"Tersangka Dr Muhammad Sardi alias MS tengah didampingi tim penyidik Kejati Sumut"

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan tersangka atas dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) Dr Muhammad Sardi alias MS di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"MS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemotongan biaya hidup PIP tahun 2020 - 2023," ucap Koordinator Bidang Intelijen (Koorbid Intel) Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (14/08/24) di Medan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menjelaskan, bahwa tersangka Dr MS, juga merupakan Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum, beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kwala Bingai Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dan saat ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap dua kepada penuntut umum Kejari Langkat.

"Setelah menjalani tahap dua, tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan terhitung hari ini sampai 2 September 2024 sembari menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan," ungkapnya.

Kemudian dirinya mengatakan, dugaan korupsi ini terbongkar setelah tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penyidikan atas pemotongan biaya hidup program Indonesia pintar di STKIP Al Maksum.

"Dari hasil penyelidikan itu, tersangka selaku ketua STKIP Al Maksum melakukan pemotongan uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp 1 juta per mahasiswa setiap semester," kata Yos A Tarigan menerangkan.

Sedangkan untuk angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta per mahasiswa dengan modus untuk biaya jas almamater, dan kartu tanda mahasiswa.

Adapun dalam pengenalan kampus dan berbagai jenis pengutipan lainnya, dan biaya itu kembali dikutip ke mahasiswa baru yang mendapat program Indonesia pintar.

"Atas perbuatan MS tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,15 miliar sesuai hasil audit perhitungan keuangan negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI," jelasnya.

Lalu Yos Tarigan menambahkan, bahwa untuk tersangka MS dijerat Pasal 2 Sub Pasal 3 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 13140824)

Komentar