KPK Telah Menahan Dua Tersangka SHT Dan TSP Dalam Kasus Tipikor PT. Asuransi Jasindo Yang Rugikan Rp 38 Miliar

"Dua tersangka SHT dan TSP dalam kasus tipikor PT. Asuransi Jasindo yang telah rugikan negara Rp 38 Miliar"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka berinisial SHT dan TSP dalam dugaan kasus 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) pembayaran agen PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ke PT. Mitra Bina Selaras 2017-2020 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 38 miliar.

Dan kedua tersangka itu ditahan hingga 20 hari ke depan, dan telah mengenakan rompi oranye berlogo tahanan KPK.

"Hari ini KPK telah resmi menetapkan dua tersangka yakni: SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT. Jasindo 2013-2018 dan 2018-2019 kemudian Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020. Kemudian TSP selaku pemilik sekaligus pengendali PT. Mitra Bina Selaras,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dengan didampingi Jubir KPK Tessa Mahardhika dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, Selasa (27/08/24) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Selanjutnya Alex Mawarta menerangkan, bahwa dalam perkara ini, kedua tersangka SHT bersama dengan tersangka TSP diduga telah mengambil manfaat dari komisi agen yang dibayarkan oleh PT. Jasindo kepada PT. Mitra Bina Selaras yang melakukan kewajibannya atau tugas keagenannya, sehingga mengurangi keuntungan PT. Jasindo yang merugikan keuangan kenegaraan.

"Untuk kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SHT dan TSP selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 27 Agustus sampai 15 September 2024. Tersangka TSP ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4. Sedangkan tersangka SHT ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1," ucapnya menguatkan.

Kemudian dirinya menyampaikan, bahwa keduanya disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) dan seterusnya.

"Keduanya diduga telah menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 38 miliar, maka para tersangka tersebut disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya," kata Alex menjelaskan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 27280824)

Komentar