Harli Siregar: "Penyidik Jampidsus Kejagung Periksa Terhadap Kades Dan PNS Dalam Dugaan Tipikor Dan TPPU Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit PT. Duta Palma Group"

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) lakukan pemeriksaan terhadap Kepala desa (Kades) dan Pegawai negeri sipil (PNS) dalam kasus dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) dan 'Tindak pidana pencucian uang' (TPPU) pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT. Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, adapun dalam pemeriksaan yang digelar hari ini, penyidik memeriksa 10 orang saksi, yang mana dari tujuh orang di antaranya merupakan kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat (02/07/23) di Jakarta.

"Adapun dari tujuh Kepala desa tersebut yakni berinisial SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi Indragiri Hulu, SRT Kepala Desa Kuala Mulia, MRW Kepala Desa Penyaguan, JAW Kepala Desa Kelesa, ZLK Kepala Desa Siambul, MKS Kepala Desa Rumbai, dan SHR Kepala Desa Danau Rumbai," kata Harli Siregar menyatakan.

Lebih lanjut Harli Siregar mengatakan, sedangkan untuk tiga orang saksi lainnya, yaitu: RMMM selaku pegawai negeri sipil (PNS) KPP Pratama Rengat, RDG selaku petani, dan AAS selaku wiraswasta.

Perlu untuk diketahui sebelumnya, bahwa pada Kamis (01/08/24), penyidik Kejagung juga telah memeriksa delapan orang saksi yang sebagian besar merupakan PNS.

“Ada ADS selaku PNS Sub-Koordinator Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)," ucapnya.

Dan untuk saksi lainnya, Harli Siregar menjelaskan, saksi berinisial MT selaku mantan Kasubdin Program Dinas LHK Kabupaten Indragiri Hulu, DKY Sekretaris Dinas PPA Kabupaten Indragiri Hulu, AR PNS Kabupaten Indragiri Hulu, RF Pj. Kepala Sub-Bagian Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekda Indragiri Hulu tahun 2009-2017 dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Indragiri Hulu tahun 2020 hingga saat ini.

Selanjutnya, MS selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2004-2006 dan Asisten Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2009-2011.

"Adapun saksi terakhir adalah NKS selaku pensiunan PNS Kabupaten Indragiri Hulu dan KMD selaku pensiunan Badan Pertanahan Nasional tahun 2008-2022," terangnya.

Lalu Kapuspenkum Kejagung Harli siregar mengatakan, bahwa 18 orang saksi tersebut diperiksa dalam penyidikan perkara atas nama korporasi tersangka PT. Palma Satu, PT. Siberida Subur, PT. Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT. Kencana Amal Tani, PT. Asset Pacific (hanya TPPU), dan PT. Darmex Plantations (hanya TPPU).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Perlu diketahui, bahwa PT. Duta Palma Group merupakan perusahaan milik Surya Darmadi, terpidana korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 100 triliun. Dan atas perbuatannya, Surya Darmadi telah divonis 15 tahun penjara.

Baca Juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/06/tdp-uhlbee-kejagung-sita-aset-milik.html?m=1

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 02030824)

Komentar