Kejari Kabupaten Kudus, Jateng Geledah Kantor Disnaker Perinkop UKM Kudus Terkait Kasus Dugaan Korupsi SIHT

"Tim Kejari Kabupaten Kudus, Jateng tengah lakukan pengeledahan kantor Disnaker Perinkop UKM Kudus"

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) lakukan penggeledahan kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kudus dan menyita sejumlah dokumen penting serta sebuah laptop terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Penggeledahan di kantor Disnaker Perindustrian Koperasi dan UKM yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro dimulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB," kata Kepala seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Kudus Dwi Kurnianto, dengan didampingi Kepala seksi Inteligen (Kasi Intel) Wisnu Wibowo dan Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Tegar Mawang Dhita, Senin siang (19/08/24) saat konferensi pers di kantor Kejari Kudus.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa pada hari yang sama, Kadisnaker Perinkop UKM Rini Kartika Hadi Ahmawati bersama lima saksi lainnya diperiksa di kantor Kejari Kudus pukul 09.00 WIB.

"Adapun dalam pemeriksaan saksi tersebut, totalnya enam orang, termasuk dari pegawai di Disnaker, pelaksana, dan pengawas," ucapnya.

Diketahui, bahwa saat lakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor Disnaker juga disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus.

Yang mana antara lain berupa dokumen tahap awal, yakni mulai dari dokumen perencanaan, lelang hingga tahap akhir.

Kemudian Kasi Intel Wisnu Wibowo mengungkapkan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih tahap penyidikan, terkait pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok tahun 2023 tahap pengurukan tanah dengan nilai proyek sebesar Rp 9,16 miliar.

"Penggeledahannya ini dilakukan terkait dengan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kudus berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT01/M.3.18/Fd.13/8/2024 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) pada Disnaker tahun 2023," ungkap penjelasannya.

Dan, untuk memperkuat dugaan, maka tim penyidik Kejari Kudus melakukan penyitaan beberapa barang berupa dokumen, personal computer (PC), laptop, dan telepon selular dari beberapa pihak.

Perlu untuk diketahui, bahwa proyek pembangunan SIHT pada tahun 2023 tersebut, terdapat paket kegiatan pekerjaan uruk yang memiliki volume 43.223 meter persegi.

Paket kegiatan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak dengan nilai kontrak Rp 9,16 miliar dengan harga satuan Rp 212 ribu.

Hanya saja, kata dia, pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan tersebut dalam penyelesaiannya dikerjakan oleh pihak lain, yakni berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp 4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp 93.500 tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kemudian saudara SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp 3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp 72.000 tanpa sepengetahuan PPK.

Selain itu, kata dia, ditemukan fakta bahwa bahan material yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.

Pembangunan SIHT yang dimulai tahun 2023 mendapatkan anggaran Rp21 miliar untuk pembangunan pagar keliling, talud, pengurukan, serta drainase di lahan seluas 3,7 hektare. Sedangkan tahun ini dilanjutkan untuk membangun empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk Bea Cukai, IPAL, kelanjutan pembuatan pagar keliling, pagar depan, sumur, serta pengerasan jalan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 18190824)

Komentar