Penyidik Jampidsus Kejagung Periksa Mantan Dirut PT. Jasa Marga ADW Sebagai Saksi Kasus Dugaan Tipikor MBZ

Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa mantan Direktur utama (Dirut ) Jasa Marga berinisial ADW sebagai saksi dalam kasus dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

"Selain memeriksa ADW selaku Direktur Utama PT. Jasa Marga periode 2013-2016, penyidik juga memeriksa HSN selaku Direktur Pembangunan Usaha PT. Jasa Marga periode 20,15-2018," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar, Senin (12/08/24) di Jakarta.

Lebih lanjut Harli Siregar mengatakan, bahwa pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Yang mana dari hal itu, pada tahun lalu, yakni tepatnya pada bulan Agustus 2023, ADW juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Dan perlu diketahui sebelumnya, bahwa pada hari Selasa (06/08/24) Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam proyel Tol MBZ, yakni: DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.

Adapun dalam penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika penyidik Kejaksaan Agung memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan, salah satu di antaranya adalah DP. Lantaran telah terdapat alat bukti yang cukup atas keterlibatan DP dalam kasus tersebut, yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai tersangka.

Dan posisi DP dalam perkara ini, bermula ketika PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.

Sementara itu di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) selaku perwakilan PT. Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada basic design dengan tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.

Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT. JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT. JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,00.

Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Solfiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Keempatnya dijatuhi hukuman 3 tahun sampai dengan 4 tahun penjara.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 12130824)

Komentar