Kejari Bandung Tetapkan RA Oknum ASN Pemkot Bandung Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lelang Proyek ULP

Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Bandung, Jawa Barat telah menetapkan seorang oknum 'Aparatur Sipil Negara' (ASN) Pemerintaha kota (Pemkot) Bandung berinisial RA sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi lelang proyek di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Menurut Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, Jumat (09/08/24) di Bandung mengatakan, bahwa penetapan status tersangka terhadap RA telah berdasarkan dua alat bukti yang cukup dimiliki penyidik.

"Dan tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota Pokja dalam pemilihan penyedia pada unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) Pemkot Bandung," kata Irfan Wibowo.

Selanjutnya dirinya menerangkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, RA akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung.

“Diketahui, bahwa tersangka mengatur proyek dengan modus pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia barang jasa,” ungkapnya.

Lebih lanjut Irfan Wibowo menyatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 11 dan 12 KUHP Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya penyidikan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru.

"Adapun untuk penyidikan terus kami lakukan, dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Irfan menyampaikan.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa pada (11/07/24) Kejari Kota Bandung membawa sejumlah dokumen dari dalam kantor ULP di lingkungan Pemerintah Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi proyek lelang pekerjaan.

"Upaya penggeledahan ini kami lakukan untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti yang ada untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tersangka ini, siapa-siapa saja," katanya.

Dan dirinya mengungkapkan, selain di kantor ULP, penggeledahan juga dilakukan di rumah anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan.

“Setelah kita dalami, terdapat indikasi adanya serah terima uang diantara rekanan dan Pokja. Sehingga kita melakukan tindakan upaya paksa yaitu penyitaan dan penggeledahan,” ucapnya menjelaskan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 09100824)

Komentar