Tim Tabur Kejati Bali-Tim Siri Kejagung RI Akhirnya Tangkap DPO Candy Agelika Wijaya Alias CAW

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim SIRI Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI akhirnya menangkap 'Daftar Pencarian Orang' (DPO) terpidana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas nama terpidana Candy Angelika Wijaya (26) alias CAW pada Kamis (08/08/24) malam hari.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan, bahwa terpidana Candy Angelika Wijaya (CAW) diamankan di Jalan Petanu, Gang Murai Nomor I Denpasar Selatan, Bali, sekitar pukul 21.00 Wita.

"Proses penangkapan tersebut disaksikan dan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat," ucap Putu Agus Eka Sabana Putra, Jumat (09/08/24) di Denpasar, Bali.

Selanjutnya Kasipenkum Kejati Putu Agus Eka mengatakan, setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal dan persiapan pemberangkatan ke Jakarta.

Adapun dasar penangkapan terhadap terpidana CAW dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2301 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Dari putusan tersebut, Putu Agus Eka mengungkapkan, bahwa terpidana dipidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara dengan dakwaan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 3 Junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lebih lanjut Putu Agus Eka mengatakan, terpidana CAW pada tahun 2016-2017 terlibat tindak pidana penipuan uang di Perumahan Golf Lake Resident Cengkareng Jakarta Barat. Namun dari hal itu, Kasipenkum Kejati Putu Agus Eka tidak menjelaskan secara rinci terkait atas kasus penipuan yang dilakukan terpidana tersebut.

"Adapun uang hasil kejahatan disamarkan atau dicuci oleh terpidana seolah-olah merupakan uang yang sah, sehingga korban dirugikan," katanya singkat.

Setelah dilakukan pemeriksaan hingga penyidikan CAW sempat menjalani penahanan sejak 25 Februari 2022 hingga ditangguhkan sejak 25 Juli 2022.

Namun pada proses upaya hukum yang masih berjalan, terpidana melarikan diri ke Bali. Kemudian tim Kejaksaan Negeri Denpasar Barat pun menetapkan CAW masuk dalam 'Daftar Pencarian Orang' (DPO).

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 08090824)

Komentar