Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Elvanno Hatorangan Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara enam tahun terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kominfo, Elvanno Hatorangan terkait kasus korupsi proyek BTS 4G.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar, yakni dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama empat bulan.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Elvanno Hatorangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, Senin (05/08/24) saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lebih lanjut, Hakim mengatakan dakwaan primer dimaksud, yakni tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak hanya pidana utama, dan majelis hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada Elvanno berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,4 miliar.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Hakim Ketua.

Sementara itu, Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis, juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dan beberapa hal-hal yang memberatkan, yakni: Perbuatan Elvanno dilakukan dan/atau terlibat secara turut serta, dan telah mengakibatkan kerugian negara, serta memperkaya diri dan orang lain.

Adapun hal yang meringankan, yakni: Elvanno belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Sementara itu dalam sidang yang sama, terdapat pula mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza serta mantan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang yang menjalankan sidang pembacaan putusan bersama Elvanno.

Dan Muhammad Feriandi Mirza dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan Elvanno turut serta melakukan korupsi dalam proyek tersebut, sehingga terbukti melakukan korupsi yang diatur pada pasal yang sama.

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan Feriandi dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selain itu, Feriandi juga dijatuhkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut telah disita dari Feriandi dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa.

Adapun dengan Walbertus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi.

Hal tersebut terbukti dalam Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang tersebut dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan Walbertus dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Perlu diketahui sebelumnya, Elvanno dan Feriandi didakwa turut serta melakukan korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya pada BAKTI Kominfo, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun.

Atas perbuatan korupsi yang dilakukan keduanya bersama dengan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, mantan Komisaris PT. Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, serta Direktur Utama PT. Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

Selain itu, bersama-sama pula dengan mantan Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli (Konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, Direktur PT. Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, serta Account Director PT. Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Baca Juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/07/hakim-tetapkan-vonis-tiga-tahun-penjara.html?m=1

Baca Juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/06/terdakwa-sadikin-rusli-dijatuhi-vonis.html?m=1

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 05060824)

Komentar