Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Pidana Penjara 10 Tahun Terhadap Mantan Kadinkes Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan

Majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Kadinkes Sumut) yakni: dr Alwi Mujahit Hasibuan (58) dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Muhammad Nazir mengatakan bahwa terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 24 miliar.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Muhammad Nazir, Jumat (16/08/24) dalam putusan sidang. 

Selanjutnya Hakim Muhammad Nazir mengatakan, selain pidana penjara, terdakwa Alwi Mujahit dihukum membayar denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Disamping itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita dan dirampas negara.

"Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Hakim Nazir tegas.

Demikian pun vonis yang sama juga diberikan oleh Hakim Ketua Muhammad Nazir kepada terdakwa Robby Messa Nura (44), selaku rekanan (berkas terpisah) yakni: hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun untuk uang pengganti, terdakwa Robby Messa dihukum membayar lebih besar dari terdakwa Alwi Mujahit senilai Rp 15,82 miliar subsider lima tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan malah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24 miliar.

"Sedangkan hal-hal meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan," jelasnya.

Perlu diketahui, bahwa vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Dan sebelumnya, JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam surat dakwaan menyebut kasus ini bermula pada Maret 2020. Yang mana saat itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut melakukan pengadaan APD COVID-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39,97 miliar. 

Namun, dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, diduga tidak sesuai dengan ketentuan akibat harga satuan APD menjadi tinggi.

Selanjutnya pengadaan APD ini diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut.

"Atas akibat perbuatan kedua terdakwa, dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat terjadi kerugian negara sebesar Rp 24 miliar," kata JPU Hendri.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 161700824)

Komentar