Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 4,8 Kg

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) telah menangkap dua pria berinisial SG (25) dan FR (29) yang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,8 kilogram (kg), di Jalan Mongonsidi, Kota Medan, Sumatera Utara.

Menurut Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Minggu (19/08/24) di Medan mengatakan, bahwa tim Ditresnarkoba Polda Sumut pada hari Rabu (14/08/24) dapat mengungkap peredaran narkotika yang menjadi target operasi dan telah menangkap dua pelaku.

"Selain itu, juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 4,8 kilogram, dan menangkap kedua orang pelaku di Jalan Mongonsidi masing-masing berinisial SG (25), dan rekannya FR (29)," ungkapnya.

Selanjutnya Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku berinisial SG ini diketahui masih berstatus mahasiswa, sedang FR merupakan rekannya dan keduanya warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Adapun kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut, Hadi Wahyudi mengungkapkan, penangkapan ini bermula atas informasi masyarakat bahwa pelaku SG disebut-sebut sering mengedarkan sabu-sabu di kawasan Jalan Mongonsidi.

"Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan, dan menangkap SG bersama rekannya FR dari parkiran salah satu hotel, di Jalan Mongonsidi," ucapnya.

Disamping itu, kata Kombes Hadi Wahyudi menambahkan, bahwa ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, petugas hanya menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

"Tidak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu pelaku, di Jalan Starban, Medan Polonia," kata Kombes Pol. Hadi menjelaskan.

Selanjutnya dirinya mengatakan, dari penggeledahan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumut kembali menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 kilogram yang disimpan dalam koper.

"Ketika diperiksa, kedua pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu milik mereka dan hendak diedarkan di Medan," terangnya.

Dari hal tersebut, lantas kedua pelaku bersama barang bukti sabu-sabu seberat 4,8 kilogram dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut.

Dan atas perbuatan kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 114 Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 18190824)

Komentar