Tim PAM SDO Dan Tim SIRI Kejagung RI Berhasil Tangkap Jaksa Gadungan Berinisial CAN Lakukan Penipuan Rp 4,6 Miliar

"Tampak tersangka CAN yang merupakan jaksa gadungan telah tertangkap dan diamankan oleh pihak Kejagung"

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui dua timnya, yakni tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) telah menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang melakukan penipuan berjumlah sekitar Rp 4,6 miliar.

Kepala Pusat Hukum (Kapuspen) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa tim kami telah berhasil menangkap seorang jaksa gadungan.

“Tim berhasil mengamankan seorang yang bernama inisial CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (28/08/24) dalam keterangannya di Jakarta.

Kemudian Harli Siregar menjelaskan, bahwa pelaku CAN melakukan penipuan dengan tujuan untuk bermain judi online dan membiayai gaya hidupnya lantaran tidak memiliki pekerjaan.

Lebih lanjut Kapuspenkum Harli mengungkapkan, adapun modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura menjadi pegawai Kejaksaan dan meminjam uang dengan alasan mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung. Aset-aset yang dibekukan tersebut berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.

Dan terungkapnya jaksa gadungan itu bermula ketika seorang korban yang berinisial YIE mendatangi Kantor Kejaksaan pada 26 Agustus 2024 untuk menanyakan status kepegawaian CAN karena merasa telah ditipu.

“Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar. Untuk diketahui, pelaku CAN adalah teman kecil korban YIE sejak 2007,” ucapnya.

Lalu Harli Siregar mengatakan, selain kepada YIE, pelaku CAN juga melakukan penipuan kepada orang tuanya sendiri sebesar Rp 2 miliar dan kepada istrinya sebesar Rp 200 juta.

Disamping itu, pelaku juga melakukan penipuan tiga teman dekatnya dengan total sebesar Rp 825 juta dan kepada seorang dosen sebesar Rp 700 juta. Dengan demikian, total jumlah penipuan yang dilakukan pelaku adalah sebesar Rp 4,625 miliar.

Perlu diketahui, pelaku CAN ditangkap pada Selasa (27/08/24) pukul 23.45 WIB, yakni di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta. 

Adapun dari hasil penangkapan, pihak tim mengamankan sejumlah barang bukti, yakni: pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, penang kejaksaan, nametag, hingga surat perintah Kejaksaan.

“Dari hal ini kita akan serahkan pelaku ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya,” kata Harli Siregar menyampaikan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,27280824)

Komentar