Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan RH Eks Pegawai BRI Atas Dugaan Korupsi

Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan tersangka RH eks pegawai BRI atas dugaan korupsi di Kantor Cabang (KC) Bank BRI Tuanku Tambusai Unit Kualu.

Dan perlu diketahui sebelumnya, bahwa RH juga sudah dijebloskan ke penjara dalam perkara lain.

Dan Kali ini, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Tim Subdit II Krimsus Polda Riau, yang dipimpin oleh Kompol Tedy Ardian.

Tersangka RH diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan menggelapkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Menurut Kabir Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto mengatakan, asaoun dasar penetapan tersangka RH dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/32/III/RES.3.4/2023/RIAU/DITRESKRIMSUS tanggal 14 Maret 2023 lalu.

Yang mana dari hal tersebut, terkait dan/atau tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan.

"Adapun modus operandi yang dilakukan, tersangka RH melakukan pemberian fasilitas pembiayaan KUR Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan pada bank tersebut," kata Kombes Anom, Rabu (31/07/24) menjelaskan.

Lebih lanut Kombes Pol. Anom mengatakan, aksi yang dilakukan tersangka RH berlangsung selama tahun 2019 hingga 2020. Dan RH menyalurkan dana KUR Mikro kepada 22 orang dengan menggunakan identitas palsu.

“Padahal, para nasabah yang terdaftar itu tidak memiliki usaha yang nyata dan tidak mampu membayar kembali pinjaman,” ungkapnya.

Akibat perbuatan RH, negara mengalami kerugian sebesar Rp 542.936.285. Angka ini didapatkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

“Saat ini, RH sedang menjalani hukuman atas kasus perbankan lainnya di Rutan Kelas I Pekanbaru. Dengan adanya kasus korupsi ini, proses hukum terhadapnya akan semakin panjang,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,3107010824)

Komentar