Polda Kalbar Tetapkan Dua Saksi MM Dan UW Menjadi Tersangka Dalam Kasus Proyek PDAM Tirta Raya Tahun 2013

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) telah menetapkan dua saksi menjadi tersangka dalam kasus pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013, yakni bernama Muda Mahendrawan (MM) selaku mantan Bupati Kubu Raya dan Uray Wisata (UW) selaku Mantan Direktur PDAM Tirta Raya.

Dari hal tersebut, menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Raden Petit Wijaya membenarkan hasil penyidikan dari Ditreskrimum Polda Kalbar yang telah menaikan status MM dan UW yang awalnya hanya ditetapkan sebagai saksi, saat ini berubah menjadi tersangka.

“Hasil dari Penyidik Polda Kalbar telah menetapkan MM dan UW sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan dalam pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 lalu,” ucap Kombes Pol. Raden Petit Wijaya, Kamis (15/08/24).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, adapun naiknya status keduanya ini buntut dari laporan IW yang mengalami kerugian materil akibat proyek peningkatan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 yang belum dibayar hingga saat ini.

“Untuk jumlahnya ada delapan dari tiga belas paket pengerjaan tersebut yang belum dibayar oleh kedua pelaku, sehingga korban melaporkan kerugian yang dialaminya,” ungkapnya.

Lalu Kombes Pol. Raden Petit Wijaya menerangkan, bahwa atas perbuatan kedua tersangka tersebut, korban mengalami kerugian sekitar kerugian Rp 1,5 miliar. Padahal dari 5 paket dibayarkan sudah ada surat perintah kerja atau SPK, sedangkan 8 sisanya belum ada SPK, dan proses pengerjaan ini dilakukan saat MM menjadi Bupati Kubu Raya dan UW sebagai Dirut PDAM.

"Untuk penetapan status keduanya merupakan dari hasil gelar perkara beberapa waktu lalu hingga keluarnya rekomendasi untuk dinaikan status menjadi tersangka. Dan keduanya terancam pasal 378 KUHP pidana penjara 4 tahun," kata Kombes Pol. Raden Petit Wijaya tegas.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 14150824)

Komentar