Tim Pidsus Kejati Sumsel Tetapkan Dan Sekaligus Menahan Tersangka RD & MH Dalam Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Sumatera Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) menetapkan dan sekaligus menahan tersangka kasus dugaan Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.

Adapun dua tersangka tersebut, yakni bernama Muzhen A Hipzi sebagai Kasi Pengelolaan ADD sekaligus Plt Kabid PED dinas PMD Muba dan Redho selaku kepala PT. Info Media Solusi Net.

Menurut Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH, MH, Rabu (14/08/24) mengatakan, bahwa hari ini penyidik pidsus menetapkan dua orang tersangka berinisial RD dan MH, yang kemudian dilakukan penahanan.

“perlu untuk diketahui, peran para tersangka ini yaitu: RD selaku kepala cabang Net 2023, bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membantu tersangka MH, yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” ucap Umaryadi.

Kemudian Aspidsus Kejati Umaryadi menjelaskan, pada tahun 2023 tersangka RD selaku kepala cabang, yang telah tandatangani kontrak kerjasama dengan desa dan juga berperan menarik dan menyalurkan uang ke rekening PT. Info Media Solusi Net, tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur dalam undang-undang.

Adapun untuk tersangka MH perannya adalah selaku ASN menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan, pembuatan dan pengelolaan jaringan internet desa pada dinas PMD Muba dengan total Rp 1,8 miliar.

“Lalu dengan cara membuatkan rekening BCA cabang Sekayu atas nama tersangka MH,” tuturnya.

Untuk penahanan para tersangka tersebut akan lakukan penahanan di rumah tahanan pakjo Palembang.

Baca Juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/06/kejati-sumsel-menahan-kabidpe-pmd.html?m=1

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 14150824)

Komentar