Sidang Perdana Gugatan Ijasah Palsu Jokowi Tetap Digelar

"Terkait kasus gugatan ijasah palsu Jokowi yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Senin (18/10/22) tetap digelar"

Sidang  perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022) hari ini.

Dari hasil informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat menunjukan, bahwa sidang akan digelar sekitar pukul 09.40 WIB. Dan untuk ruang sidang yang akan digunakan, yakni: ruang Ali Said.

"Sidang pertama jam 09.40 sampai selesai,"dikutip SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Diketahui sebelumnya, penggugat ijazah Jokowi, yakni: Bambang Tri Mulyo yang kini tengah tersandung hukum di Bareskrim Polri. Dan dirinya telah resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber ) Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dimuat dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official. Namun dari hal itu, sidang gugatan tetap dan bisa digelar.

"Bisa digelar (sidang gugatan), yang hadir kuasanya,"ucap Humas PN Jakarta Pusat Dariyanto.

Dan Bambang mendaftarkan gugatan ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/10/2022). Dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Adapun pihak tergugat diantaranya yakni, (tergugat I) Presiden Joko Widodo; (tergugat II) Komisi Pemilihan Umum/KPU; (tergugat III) Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan (tergugat IV) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dari isi petitum, PN Jakarta Pusat menyebutkan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum membuat keterangan yang tidak benar atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas.

Disamping dari isi pantitum tersebut, PN Jakarta Pusat menyampaikan, bahwa Jokowi juga melakukan perbuatan melawan hukum menyerahkan dokumen ijazah atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

(Doc.arsip by MTM/SD/email/lind_media,181022,

Komentar

Postingan Populer