Pengadilan Negeri Jaksel Umumkan Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengumumkan jadwal sidang Ferdy Sambo Cs. Sidang perdana perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan perkara obstruction of justice itu dibagi tiga hari yaitu dari Senin hingga Rabu (17-19 Oktober 22).

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau  PN Jaksel Djuyamto mengumumkan jadwal sidang pada Senin, 17 Oktober 2022, yakni: untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf. Adapun untuk sidang kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Selasa, 18 Oktober 2022. 

Selanjutnya pada Rabu 19 Oktober 2022, jadwal sidang akan diperuntukkan kepada terdakwa perintang penyidikan, dan mereka adalah: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Perlu diketahui, bshwa untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.

"Tanggal 17 Oktober sidang untuk FS, PC, KM dan RR. Adapun RE tanggal 18 Oktober. Sedangkan tanggal 19 Oktober sidang untuk terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dkk," kata Djuyamto menyampaikan.

Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan, bahwa pada sidang tersebut akan dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis. Dan sebagai hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

"Majelis hakim Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis. Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota," penjelasannya.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,111022)

Komentar

Postingan Populer