Diduga Menjadi Penadah Sepeda motor, Pratu RKB Ditangkap Personil Pomdam XVII/Cenderawasih & Polda Papua

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII Cenderawasih, Kolonel Kav. Herman Taryaman mengatakan, bahwa Pomdam XVII Cenderawasih telah menahan Pratu RKB yang diduga menjadi penadah sepeda motor curian.

"Memang benar Pratu RKB yang bertugas di Detasemen Markas (Denma) Kodam XVII/Cenderawasih diduga terlibat kasus jual beli sepeda motor hasil tindak pidana pencurian. Pelaku ditangkap pada Sabtu (22/10/22) sekitar pukul 13.30 WIT di Asmil TNI AD samping RS Marthen Indey Jayapura," kata Kolonel Kav. Herman, Senin (24/10/22) di Jayapura.

Lebih lanjut dia menyatakan, bahwa Pratu RKB telah ditangkap personel Pomdam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua.

Kemudian  Kolonel Kav. Herman menjelaskan, dari hasil laporan yang diterima atas pelacakan Polda Papua terkait hilangnya satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street berdasarkan GPS yang terpasang di motor tersebut berada di jalan Diponegoro Asrama Militer samping RS Marthein Indey Kota Jayapura.

Dan berdasarkan penyelidikan GPS terungkap, bahwa sepeda motor tersebut berada di rumah milik Pratu RKB, sehingga Tim Polda Papua melakukan koordinasi dengan Pomdam XVII/Cenderawasih.

Selanjutnya, saat diminta menunjukkan surat-surat terkait kepemilikan sepeda motor, paparnya, Pratu RKB tidak dapat menunjukkannya dan mengaku motor tersebut dibeli dari UH.

"Sepeda motor hasil curian itu dibeli pada Sabtu (22/10) pagi sekitar pukul 07.00 WIT, " ungkapnya.

Atas pengakuannya tersebut, anggota Pomdam langsung mengamankan Pratu RKB beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam ke Pomdam XVII/Cenderawasih.

Selanjutnya Kolonel Kav. Herman megatakan, saat ini delapan unit sepeda motor di rumah Pratu RKB telah diamankan karena tidak memiliki surat-surat.

"Atas kejadian ini telah menjadi atensi dari pimpinan, agar jaringan curanmor yang melibatkan personel TNI AD terus diungkap dan bagi yang terbukti terlibat akan dikenakan hukum sesuai UU dan aturan dalam pidana militer, " ucap Kolonel Kav. Herman Taryaman tegas.

(Doc.arsip by MTM/SD/email/lind_media,23-241022)

Komentar

Postingan Populer