Ferdy Sambo Dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Berencana Tewasnya Brigadir J

"Sidang perdana kasus pembunuhan berencana tewasnya Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan hari Senin, 17 Oktober 2022 digelar"
Tampak terdakwa Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpakaian batik warna coklat dengan rompi tahanan datang dengan menggunakan kendaraan taktis Barakuda, Senin (17/10/22) pukul 09.10 WIB.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut turun dari kendaraan taktis menuju pintu samping Gedung Pengadilan dan langsung masuk ke dalam dengan pengawalan sejumlah petugas, ysng telah dipasang garis polisi.

Adapun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji.

"Agenda sidang dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin (17/10/22) pagi.

Dan sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim, demgan didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota hakim, dengan agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

•Penjagaan  Pengamanan Dan Pengaturan Sidang•

Dari hasil pantauan diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan sidang, dari mulai ruang sidang, pengawalan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Demikian pun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang. Hal ini mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.

Namun untuk mengatisipasi dan mengakomodasi peliputan media, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang. Selain itu, awak media dan masyarakat juga bisa mengakses jalannya persidangan melalui siaran TV poll yang disediakan melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,171022)

Komentar

Postingan Populer