Bharada E Lakukan Sungkem Mohon Maaf Dihadapan Kedua Orang Tua Brigadir J, Dan Berjanji Akan Berkata Jujur Dipersidangan

Dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/22), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjanji untuk berkata jujur dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut dia sampaikan di akhir sidang saat menanggapi kesaksian pihak keluarga korban.

"Saya cuma menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela abang saya, Bang Yos (Brigadir J), terakhir kalinya," ucap Bharada E.

Dan selanjutnya dirinya mengaku secara pribadi tidak mempercayai bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Saya tidak menyakini Bang Yos melakukan pelecehan, hanya itu saja yang bisa saya sampaikan," kata penyampaiannya.

Atas hal itu, dia pun menyatakan siap dengan konsekuensi hukum yang harus diterima atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J, apa pun nantinya diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan.

"Saya ingin mengatakan saya siap apa pun yang akan terjadi dan apa pun keputusan hukum terhadap diri saya," ucapnya.

Kemudian hakim ketua Wahyu Iman Santosa bertanya kepada Bhatada E tentang kebenaran keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.

Lalu dirinya menjawab: "Mohon izin Yang Mulia untuk keterangan saksi benar semua".

Sementara itu usai sidang, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan, bahwa permohonan maaf dan penyesalan kliennya terhadap keluarga Brigadir J. Dan kliennya tidak mengelak atas perbuatannya, serta telah memberikan keterangan secara terbuka dalam persidangan.

"Klien kami mengutarakan rasa penyesalannya, dan telah lakukan permintaan maafnya pada keluarga korban, semoga ini bisa diterima. Dan kami sampaikan, bahwa proses hukumnya tetap berjalan, kami hormati, yang faktanya klien saya sudah menyampaikan semuanya," ucap penjelasannya.

Lebih lanjut Ronny merinci bentuk penyesalan dan permintaan maaf yang telah disampaikan Bharada E kepada keluarga Brigadir J. Mulai dari mengirimkan surat permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J, hingga kembali membacakan surat permohonan maaf usai sidang perdana pada Selasa (18/10/22).

Disamping itu, Ronny menyebut dengan pangkat Bharada E yang berada pada tingkatan paling bawah, kliennya tersebut mengaku hanya melaksanakan perintah atasan. Dari hal ini menjadi beban yang dipikul Bharada E di usianya yang masih 24 tahun amat berat.

"Dia mengaku apa yang terjadi, kemudian yang bukan tembak-menembak tetapi penembakan, kemudian dia tulis surat. Kemudian kemarin dia bacakan permohonan maaf dan hari ini secara spontanitas tadi teman-teman lihat bahwa sebelum sidang mulai, dia sudah samperin tadi, secara tulus dia menyampaikan permohonan maaf," kata Ronny.

Namun pada kesempatan itu, Ronny juga mengklarifikasi pernyataan kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J adalah tidak benar.

"Jadi yang perlu kita luruskan di sini bahwa penembakan itu adalah klien saya Richard Eliezer pertama kali, kemudian disusul oleh Ferdy Sambo," ucapnya.

Bharada E Sungkem Dihadapan Orang tua Brigadir J

Sebelum sidang dimulai, Bharada E tampak melakukan sungkeman kepada Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang merupakan orangtua dari Brigadir J sebagai bentuk permohonan maaf. 

Adapun gelar sidang PN Jakarta Selatan hari ini dengan agenda pemeriksaan 12 saksi terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban.

Dari 12 orang saksi tersebut terdiri dari: Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,251022)

Komentar

Postingan Populer