Penyidik Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka Terkait Kasus Peredaran Narkoba Yang Melibatkan Irjen Pol. TM

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. 

"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Lebih lanjut Mukti mengungkapkan, bahwa lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Adapun 6 tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mukti mengatakan penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri.

Kemudian Kombes Pol. Mukti menegaskan, kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba. 

"Jadi tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar," tegas Mukti.

Kasus peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh Irjen Pol. Teddy, dan sabu-sabu itu berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. 

Dan diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Pol Teddy Minahasa (diduga) memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

"Irjen Pol. TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkapnya.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. 

Perintah Presiden Kepada Kapolri

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas polisi yang melanggar aturan. Baik itu dari sisi profesionalitas maupun etik yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri.

"Hal-hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terkait gaya hidup, hal-hal pelanggaran tentunya ini jadi arahan Bapak Presiden dan kami tindak lanjuti untuk langkah-langkah tegas," kata penyampaian Jenderal Pol. Listyo Sigit pada awak media pers, usai menerima pengarahan dari Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Dari hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit akan menitikberatkan pentingnya tindakan tegas terhadap polisi yang melakukan tindak kejahatan, seperti judi daring ataupun penyalahgunaan narkoba. 

"Termasuk juga dan tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba dan pemberantasan kegiatan yang tentu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," ucap Kapolri jelas.

Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2022/10/kapolri-jenderal-pollistyo-sigit.html

Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2022/10/terkait-penyalahgunaan-narkoba-irjen.html

(Doc.arsip by MTM/DD/email/.ind_media,151022)

Komentar

Postingan Populer