Resmi Jadi Tahanan Kejagung, Tersangka Ferdy Sambo Meminta Maaf Kepada Bapak Dan Ibunya Brigadir Josua

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas tahap II tersangka Ferdy Sambo (FS) bersama istrinya, yakni Putri Chandrawathi (PC).

Usai menerima berkas tersebut, Kejagung mengurus pemberkasan, dan Ferdy Sambo resmi menjadi tahanan Kejagung.

Atas dari itu, Ferdy Sambo menyampaikan beberapa hal setelah resmi jadi tahanan Kejaksaan. Dan salah satunya, yakni: dirinya siap menjalani semua proses hukum.

"Saya siap menjalani proses hukum," ucap Ferdy Sambo dengan singkat di Kejaksaan Agung, Rabu (05/10/22).

Selanjutnya dirinya mengaku sangat menyesal atas semua perbuatan dan tindakannya yang sampai membuat Brigadir J yang merupakan mantan ajudannya harus merenggang nyawa.

Disamping itu, Ferdy Sambo juga meminta maaf pada bapak dan ibu dari Brigadir Josua, serta pihak-pihak yang terdampak karena perbuatannya.

"Saya sangat menyesal, dan saya menyampaikan permohonan maaf kepada bapak dan ibu dari Josua, serta pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan dan tindakan saya," ucap dirinya.

Sementara dari hasil pantauan di lokasi, tampak Ferdy Sambo keluar dari gedung Jampidum sekitar pukul 12.57 WIB, dengan mengenakan kemeja putih dan rompi merah yang dikawal ketat oleh anggota brimob, dan langsung masuk ke dalam mobil Barakuda brimob.

Dan selanjutnya, Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. 

Adapun yang ditahan di lokasi yang sama, yakni: Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria  (AN), dan AKBP Arif Rahman Arifin (ARA).

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim, bahwa tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Sedangkan untuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Fadil.

Dan sisanya sebanyak enam tersangka kasus kematian Brigadir J ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri usai pelimpahan Tahap II, yakni: penyerahan barang bukti dan tersangka perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Adapun dari enam tersangka tersebut adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) Kuat Maruf (KM), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), dan AKP Irfan Widyanto (IW).

"Terhadap yang lain CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM ditahan di Bareskrim," ucapnya.

Lalu Fadil mengatakan, bahwa upaya penahanan merupakan tindak lanjut setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur UU bahwa JPU sesuai KUHAP berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," jelasnya.

(Doc.arsip by MTM/JM/email/lind_media,051022)

Komentar

Postingan Populer