Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Irjen Pol. TM Dapat Terancam Hukuman Mati

"Tersangka Irjen Pol. TM dapat dikenakan ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati dan minimal 20 tahun"

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa (Irjen Pol. TM) ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Dan tersangka Teddy akan dikenakan pasal berlapis, serta dapat terancam hukuman mati.

"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimalnya yakni hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/22) saat Konferensi pers.

Selanjutnya Kombes Mukti juga mengatakan, bahwa Teddy berperan dalam mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram, yakni dengan rincian 3,3 kilogram sabu yang sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu yang dijual oleh AKBP D.

"Kapolda Sumbar tersebut sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, yang mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan. 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkapnya.

Adapun peran Teddy diungkap langsung oleh AKBP D yang semula menyimpan barang bukti dari A dan L. Kemudian, pihak Polri mengejar AKBP D dan mendalami kasus peredaran narkoba tersebut. Dan akhirnya AKBP D mengungkapkan keterlibatan Teddy dalam kasus ini.

"Dari keterangan saudara D tersebut, digunakan oleh saudara A sebagai penghubung antara D dan L. Dari keterangan saudara D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar," kata penjelasan Kombes Mukti.

Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2022/10/kapolri-jenderal-pollistyo-sigit.html

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,14-151022)

Komentar

Postingan Populer