Kejahatan Dunia Maya Merupakan Bagian "Cyber Corruption Crime"

Cyber crime atau kejahatan dunia maya merupakan kejahatan siber yang spektrum; aktivitasnya ilegal dan merusak dengan menggunakan jaringan internet melalui perangkat lunak maupun digital seperti komputer, Hp, tablet; android.

Sasaran kejahatan siber menargetkan individu atau perusahaan. Dan target (sasaran)nya bisnis untuk mendapatkan keuntungan finansial langsung. Disamping itu untuk menyabotase atau menganggu operasi.

Sementara itu, cyber crime juga menargetkan individu sebagai bagian dari scam skala besar untuk memperdayakan perangkat dan menggunakan platform guna aktivitas jahat.

Ada beberapa contoh kejahatan siber, yakni sebagai ancaman keamanan, pengambilan (data, pin dan password), rekayasa sosial, informasi hoaks, perentasan hingga merusak jaringan.

Termasuk juga digunakan dalam kejahatan tindakan kriminal seperti: pemerasan, intimidasi, ancaman/teror, pencucian uang, penipuan pishing maupun online, pembobolan rekening bank dll.

Kejahatan dunia maya yang marak terjadi hingga menjadi tranding dan membuming ditengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini, seperti cyber crime investasi modal, sumbangan, pinjaman on line (penjol) dan salah transfer dana.

Pelaku cyber crime berdasarkan hasil kajian analis dan penelitian, terbagi beberapa nama istilah, yang disesuaikan keahliannya, seperti Hacker, Buzzer, Stalker dan Predator cyber.

Dari pelaku-pelaku tersebut, orientasi (kecenderungan)nya ingin mendapatkan keuntungan dan kekayaan secara strata siasat licik, ilegal dan bahkan kalau saya istilahkan "Cyber Corruption Crime".

(Doc.arsip by MTM,211022)

Komentar

Postingan Populer