Ketua DPRD Prov. Sulsel Ina kartika Sari Kembali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov. Sulsel

Guna keperluan pemeriksaan sebagai saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ina Kartika Sari, Jumat (21/10/22) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketua DPRD Provinsi tersebut dipanggil untuk tersangka mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan laporan keuangan Pemprov. Sulsel pada tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

"Hari ini pemeriksaan untuk tersangka ER, dan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (21/10/22) di Jakarta.

Selain Ina Kartika Sari, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni: Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel Ni'matullah.

Untuk diketahui sebelumnya, bahwa saksi Ina tidak memenuhi panggilan pada hari Kamis (13/10/22), sehingga dari hal tersebut, dilakukan penjadwalan ulang pemanggilannya pada hari Jumat ini.

KPK Menetapkan Lima Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, dan sebagai pemberi suap, yaitu ER.

Adapun selaku penerima suap adalah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara, sekaligus mantan Kepala Subauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny (AS) dan Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.

Selanjutnya, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, serta Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Adapun dalam konstruksi perkara, yakni pada tahun 2020, BPK Perwakilan Sulsel memiliki salah satu agenda pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel TA 2020. Dan salah satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan adalah Dinas PUTR Pemprov Sulsel.

Dan selanjutnya, BPK Perwakilan Sulsel membentuk tim pemeriksa, yang salah satunya beranggotakan YBHM dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

Sementara itu dalam pemeriksaan laporan keuangan, ER aktif berkoordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam mengondisikan temuan jenis pemeriksaan, termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.

Lalu GG menyampaikan keinginan ER tersebut pada YBHM dan selanjutnya YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi".

Dari hal ini, untuk memenuhi permintaan YBHM. KPK menduga ER sempat meminta saran kepada WIW dan GG terkait dengan sumber uang dan masukan dari WIW dan GG, yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek pada tahun anggaran 2020.

Dan besaran "dana partisipasi" yang diminta, diduga 1 persen dari nilai proyek.  Adapun dari keseluruhan "dana partisipasi" yang terkumpul, nantinya ER akan mendapatkan 10 persen.

Hasil uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW, dan GG sekitar Rp2,8 miliar, dan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan. Sedangkan ER juga mendapatkan jatah sekitar Rp324 juta.

Atas hal tersebut, KPK juga masih mendalami terkait adanya dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,211022)

Komentar

Postingan Populer