Sidang Komisi Kode Etik Polri Putuskan PTDH Terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri dari dinas kepolisian.

“Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (31/10/22).

Dedi menjelaskan, keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial. Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.

Sidang etik juga memutuskan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

“Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” ungkap Dedi.

Diketahui, bahwa Sidang Etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan berlangsunb mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB, bertempat di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri. Dari sidang tersebut menghadirkan 17 orang saksi.

Saat dikonfirmasi soal apakah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan etik tersebut atau tidak. Dedi enggan mengungkapkan hal itu.

Diketahui sebelumnya, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of justice", dan sudah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Disamping itu, mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut juga terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi.

Selain Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, juga terdapat dua terdakwa "obstruction of justice" yang belum menjalani sidang etik, yakni: AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Dari hal ini, tentunya akan dijadwalkan (agenda) sidang etik kedua terdakwa tersebut.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,311022)

Komentar

Postingan Populer