Tim Tinpidsus Kejati Sumut Menangkap MAR Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu Atas Dugaan Korupsi KIP Kemendikbud RI Tahun Anggaran 2021-2022

"Tindak pidana khusus terhadap Miftah Ar Rasy atau MAR Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu atas kasus dugaan korupsi KIP dari Kemendibud RI tahun anggaran 2021-2022"

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Tinpidsus Kejati Sumut) telah menangkap Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu, yakni Miftah Ar Razy atau berinisial MAR dalam kasus dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Selain mengkap tersangka tersebut, Kejati Sumut juga menangkap rekanan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni berinisial SH, RK dan HN, (dalam masing-masing berkas terpisah).

"Dalam kasus ini bermula pada tahun anggaran 2021-2022 dari Kemendikbud RI memberikan bantuan KIP kepada 233 mahasiswa dengan rincian Rp 7,2 juta per mahasiswa," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penhum Kejati) Sumut Yos A Tarigan, Senin (18/09/23) di Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya dirinya menjelaskan, bahwa dari Rp 7,2 juta per mahasiswa tersebut, dengan rincian biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta dan biaya hidup sebesar Rp 4,8 juta, dan Kemendikbud mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.

"Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp 4,8 juta per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021 diduga telah dilakukan pungli oleh tersangka MAR dan pihak swasta dengan variasi Rp 2,5 juta sampai Rp 3,1 juta per mahasiswa," jelasnya.

Namun pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada MAR maupun pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari tersangka SH.

Kemudian Yos melanjutkan, adapun dari jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari sebanyak 321 mahasiswa adalah sekitar Rp 662 juta.

"Dengan rincian, sekitar Rp 350 juta dikutip kelompok tersangka MAR dan sekitar Rp 313 juta dikutip kelompok tersangka SH," ungkap Kasi Penhum Kejati Yos.

Oleh karena itu, Yos selanjutnya mengatakan bahwa empat tersangka dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Sementara untuk total kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan oleh pihak ahli," ucapnya.

Sementara itu usai menjalani pemeriksaan kesehatan, MAR dan rekanan dititipkan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,18190923)

Komentar

Postingan Populer