Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pelindo Tahun Anggaran 2019/2021

"Konferensi jumpa pers dalam penetapan kasus dugaan korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) Tahun Anggaran 2019/2021"

Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) Tahun Anggaran 2019/ 2021.

Dari ke-5 tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik yakni: ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023), YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (Konsultan Pengawas).

"Ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar dan penyidik dalam proses penyelidikan telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp 3,4 miliar," kata Plh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Slamet Widodo, Jumat (15/09/23) di Jambi.

Lebih lanjut AKBP Slamet Widodo mengatakan, dari pemulihan hal tersebut masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp 499,75 juta, dan selanjutnya penyidik akan tetap konsisten untuk memulihkan sisa kerugian.

Perlu untuk diketahui, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika PT. Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu tersebut. Pada 3 Desember 2019 sampai dengan 31 Januari 2020 dilakukan proses tender.

Dalam proses tender itu ditetapkan PT. Way Berhak Perkasa sebagai pemenang, lalu pada 21 Februari 2020 dilakukan penandatanganan kontrak antara saudara ST selaku GM Pelindo Jambi dengan saudara YL selaku Dirut PT. Way Berhak Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp12 miliar dengan masa pelaksanaan selama 240 kalender.

Pada tanggal 11 Agustus 2020 saudara YL selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain.

Dan pada 11 Juni 2021 dilakukan pemutusan kontrak oleh PT. Pelindo II (Persero) cabang pelabuhan Jambi dengan progres fisik sebesar 91,946 persen dan Pelindo II melakukan pembayaran kepada pemenang tender sebesar Rp 10 miliar.

Setelah dilakukan proses penyelidikan bersama oleh Subdit Tipidkor Polda Jambi bersama unit Tipidkor Polres Tanjung Jabung Timur, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum.

Adapun dari perbuatan melawan hukum tersebut, seperti proses tender yang sudah diatur, laporan progres pekerjaan yang direkayasa, proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pekerjaan ke kontraktor lain dan perbuatan melawan hukum lainnya.

Akibat dari kekurangan spesifikasi baik volume atau kualitas maupun mutu dan terjadi kegagalan fungsi dari penahan tebing tersebut, dilakukan perhitungan dengan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi.

Atas perbuatan lima orang tersangka tersebut, terancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,150923)

Komentar

Postingan Populer