Majelis Hakim PN Pekanbaru Telah Menjatuhkan Vonis 12 Tahun Terhadap Terdakwa M. Syahrir, mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau

"Hasil keputusan sidang PN Pekanbaru, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap M. Syahrir, mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau"

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting telah menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (Kakanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir 12 tahun penjara. Karena terdakwa terbukti menerima suap dan mengalihkan uang hasil kejahatannya dalam bentuk aset dan rekening.

"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa M Syahrir secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Hakim Ketua Salomo Ginting Saat membacakan putusan sidang, Kamis (31/08/23).

Selain diputuskan penjara 12 tahun, Syahrir juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. Juga menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa untuk membayarkan uang pengganti kepada negara sejumlah 112 ribu Dollar Singapura dan Rp 21,13 miliar.

"Jika tidak dibayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," tambah majelis hakim.

Selanjutnya, dan apabila jumlahnya tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara tiga tahun. 

Namun atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan kuasa hukum menyatakan untuk pikir-pikir. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ucap kuasa hukum Syahrir.

Perlu untuk diketahui sebelumnya, bahwa JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Syahrir selama 11 tahun 6 bulan penjara atas dugaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang.

Dan Syahrir selaku sebagai Kepala Kanwil BPN Riau menerima uang sebesar SGD112.000 dari Rp 3,5 miliar yang dijanjikan, dari Sudarso selaku General Manager (GM) PT. Adimulia Agrolestari Sudarso dan Frank Wijaya (keduanya sudah divonis-red) selaku pemegang saham PT. Adimulia Agrolestari.

Uang itu diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari.

Selain itu, Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya ketika menjabat Kepala Kanwil BPN Riau dan Kepala Kanwil BPN Maluku Utara.

Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp 20.974.425.400.

Adapun rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp 5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp 15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,310823)

Komentar

Postingan Populer