Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB Mengubah Vonis Hukuman 6 Tahun Menjadi 8 Tahun Terhadap Muzakir Langkir, Terdakwa Mantan Direktur RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah

"Hasil putusan hukuman Majelis Hakim terhadap Muzakir Langkir, terdakwa korupsi pengelolaan BLUD tahun 2017-2020 mantan Direktur RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah"
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat(NTB) mengubah vonis hukuman terdakwa korupsi pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) tahun anggaran 2017-2020  mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Praya, Kabupaten Lombok Tengah, yakni: Muzakir Langkir dari enam  menjadi delapan tahun penjara.

"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muzakir Langkir dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim tingkat banding, Achmad Guntur saat membacakan putusan terdakwa Muzakir Langkir dalam sidang terbuka melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB dari Mataram, Kamis (07/09/23).

Selain mengubah pidana pokok, majelis yang terdiri dari hakim ketua dan empat hakim anggota tersebut juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,26 miliar subsider satu tahun dan enam bulan penjara.

Adapun dalam putusan nomor: 8/PID.TPK/2023/PT MTR, turut ditetapkan agar uang sitaan yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa.

Dan termasuk juga pengembalian kerugian negara oleh terdakwa senilai Rp 50 juta dan tiga sertifikat hak milik (SHM) lahan di wilayah Lombok Tengah yang mengatasnamakan Muzakir Langkir diminta agar dirampas dan dilelang untuk dijadikan penambah pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Perlu diketahui, bahwa Hakim tingkat banding membuat putusan demikian, yakni dengan menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 11 Juli 2023 sekadar mengenai pidana pokok, nominal uang pengganti kerugian negara, dan status barang bukti.

Dan Hakim juga menyatakan, bahwa terdakwa Muzakir Langkir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua alternatif kedua.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan hakim mengubah putusan pengadilan tingkat pertama milik Muzakir Langkir adalah peran terdakwa sebagai Direktur RSUD Praya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Disamping itu hakim mengatakan, akibat perbuatan terdakwa kualitas pelayanan RSUD Praya menurun dan munculnya kerugian negara dari kasus ini turut menjadi pertimbangan hakim membuat putusan demikian.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,070923)

Komentar

Postingan Populer