Tim Penyidik Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Telah Menahan Enam Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Anggaran SPPD Fiktif BPKAD Tahun 2020 Sebesar Rp 6.682 Miliar

"Penahanan enam tersangka kasus dugaan Tipikor angaran SPPD fiktif BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020"

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku telah menahan enam tersangka kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran SPPD fiktif pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2020 yang merugikan keuangan negara Rp 6.682 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Huungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum&Humas Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba memgatakan, bahwa enam tersangka telah ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas 1 Ambon, Senin (25/09/23) di Ambon.

"Para tersangka yang ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas 1 Ambon adalah JB, MBG, KYO, LM, LEL, serta KS," kata Wahyudi Kareba.

Adapun ke-6 tersangka, yakni: JB adalah Kepala BPKAD KKT 2020, MBG selaku (Sekretaris BPKAD, KYO yang merupakan Kabid Perbendaharaan BPKAD, kemudian Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD berinisial LM, LEL (Kabid Aset BPKAD), serta bendahara pengeluaran BPKAD KKT 2020 berinisial LS.

Selanjutnya Wahyudi Kareba menjelaskan, bahwa penahanan para tersangka dilakukan setelah penyerahan berkas perkara tahap II bersama enam tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik kepada penuntut umum Kejari KKT yang berlangsung di Kantor Kejati Maluku.

Dan para tersangka juga didampingi penasehat hukum mereka antara lain Anthony Hatane, Roby Lopulalan dan Matheos Kainama.

Sementara itu, hadir sebagai penyidik dan sekaligus penuntut umum, yakni: Kasi Barang Bukti Kejari KKT Bambang Irawan dan Ricky Ramadhan Santoso, selaku jaksa fungsional serta didampingi Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini, dirinya mengungkapkan sebesar Rp 6.682 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara/daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

"Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023," ucap Kareba menerangkan.

Dan diketahui, beberapa tersangka diantaranya sempat menangis histeris ketika dipasangkan rompi warna oranye dan digiring ke dalam mobil tahanan jaksa.

Selanjutnya penuntut umum mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,250923)

Komentar

Postingan Populer