Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya Akhirnya Menjatuhkan Vonis 9 Tahun Penjara Terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak Terkait Kasus Korupsi Hibah Pokir Tahun Anggaran 2021

"Vonis hukuman terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat tua P Simanjuntak terdakwa kasus Tipikor Hibah Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2021"

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jawa Timur akhitrnya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak dengan hukuman sembilan (9) tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita, Selasa (26/09/23) saat membacakan putusan dalam sidang.

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Suardhita menambahkan. 

Atas hal tersebut, Hakim menilai terdakwa Sahat telah melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disamping itu, Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni: tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ucap ketua majelis hakim I Dewa Suardhita menjelaskan. 

Adapun dari hal tersebut, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak politik Sahat Tua P Simandjuntak, yakni dilarang untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Sementara itu usai pembacaan vonis tersebut, terdakwa Sahat dan kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menerima vonis, meski dari hal itu lebih rendah dari tuntutan.

"Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat, jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia," ucap Arif  menerima putusan tersebut. 

Perlu untuk diketahui, bahwa Sahat Tua P Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada bulan Desember 2022. Dan Sahat bersama anak buahnya Rusdi beserta Muhammad Chozin (almarhum) telah menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Sepanjang 2020-2023, sekitar Rp 200 miliar dana hibah yang berhasil dicairkan olehnya.

Adapun Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng kini sudah divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya mendapat vonis yang cukup ringan karena statusnya sebagai justice collaborator.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,26270923)

Komentar

Postingan Populer