KPK Periksa Reyna usman Terkait Kasus Dugaan Tipikor Di Kemanaker tahun 2012

"Tindaklanjut kasus terkait dugaan Tipikor pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012"

Mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Reyna Usman diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.

"Betul hari ini (04/09/23) penyidik memanggil Reyna Usman sebagai saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (04/09/23) di Kantornya, Jakarta.

Reyna yang juga merupakan politikus PKB tiba ke markas rasuah sekitar pukul 9.30 WIB. Hingga kini, Reyna masih menjalani pemeriksaan intensif komisi antirasuah.

Sementara itu berdasarkan informasi dihimpun, Reyna Usman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT. Adi Inti Mandiri, Kurnia. Akan tetapi informasi tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh KPK.

Dari hal tersebut, mereka pun telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan sampai dengan Februari 2024. Masa cegah bisa kembali diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan.

Perlu diketahui, bahwa pada Selasa (29/08/23), tim penyidik telah menggeledah rumah Reyna di Jalan Merdeka / Jalan Taki Niode IPILO, Kota Gorontalo. Dari hal ini guna penguatan-pengumpulan sebagai pendukung alat bukti.

(Dic.arsip by MTM/DD/email/lind_media,040923)

Komentar

Postingan Populer