KPK Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

"Tindak lanjut perkara kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penetapan tersangka"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan. Dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (68) sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Iya (sudah ditetapkan tersangka)," kata sumber internal di KPK melalui pesan tertulis, Jumat (29/09/23).

Sementara itu, KPK sejak Kamis (28/09/23) malam telah menggeledah rumah dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Giat penggeledahannya pun masih berlangsung hingga pagi hari ini, Jumat (29/09/23).

Dari hal tersebut, KPK lebih dari 12 jam menggeledah rumah dinas Mentan, dan banyak barang bukti yang dibawa oleh pihak penyidik. Salah satunya, tampak membawa mesin penghitung uang.

Sementara saat dihubungi terpisah, pimpinan KPK, Johanis Tanak, hanya menjawab normatif soal status hukum Syahrul Yasin Limpo.

"Sudah tahap penyidikan, dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah) geledah dan sita," kata Tanak saat dikonfirmasi oleh pihak media.

Konfirmasi Pihak Bendahara Umum Nasdem•

Disisi lain, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni yang saat itu menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, bahwa saat ini belum ada komentar dari Syahrul Yasin Limpo soal status barunya sebagai tersangka.

Namun Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan sudah mendengar kabar SYL jadi tersangka KPK. Tapi dia ingin dengar dulu penjelasan lengkap dari KPK soal kasus ini.

"Saya juga sudah dengar dari berita tadi malam, bahwa Pak Mentan sudah jadi tersangka," kata Sahroni kepada awak media, Jumat (29/09/23).

"Kita hormati proses hukum yang berlangsung dan kita hormati apa yang dilakukan KPK. Kita dukung KPK untuk pemberantasan korupsi terkait perkara yang menimpa Pak Mentan," kata Sahroni.

Dan perlu diketahui sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo beserta dua orang lainnya, enggan memberikan banyak jawaban, namun hanya mengatakan masih lakukan pengumpulan bukti.

"Pengumpulan bukti terus KPK lakukan," kata Ali, Selasa (27/09/23).

Dan lebih jauh, Ali Fikri memastikan jika seluruh proses telah rampung, KPK akan mengumumkan kasus ini kepada publik.

"Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara pada saatnya setelah semua proses cukup," ucap Ali penutup pembicaraan.

Mentan SYL Pernah Diperiksa KPK•

Diketahui, bahwa dalam kasustersebut, Mentan SYL juga pernah diperiksa oleh pihak KPK. Dan saat itu dirinya mengaku sudah kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik.

"Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan, dan saya sudah diperiksa secara profesional," kata Syahrul saat keluar dari Gedung ACLC KPK, Senin (19/06/23) lalu.

"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab," ucapnya.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,28290923)

Komentar

Postingan Populer