KPK Tegaskan Soal Penyidikan Dugaan Korupsi Di Kemenaker Tahun 2012 Tidak Ada Motif Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012 tidak ada motif politik.

Lebih lanjut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan persiapan matang, sesuai koridor dan prosedur.

"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (04/09/23) di Jakarta Selatan.

Sebelumnya isu muatan politik tersebut mencuat setelah KPK membuka opsi untuk memeriksa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Dari hal itu, KPK mengatakan, Cak Imin bisa saja diperiksa karena dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2012.

Dan Ali Fikri kembali menegaskan, bahwa KPK sejatinya adalah lembaga penegak hukum yang independen dan bebas dari segala pengaruh, termasuk politik, dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.

"KPK Lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung," tegasnya.

Oleh karena itu, dirinya sangat menyayangkan adanya narasi yang mengaitkan tugas KPK dengan hal-hal berbau politik.

"Kami berharap semua pihak untuk menahan diri, jangan sampai kemudian membangun opini dan narasi seolah-olah kerja KPK disangkutpautkan dengan proses politik yang sedang berlangsung," kata Ali menghimbau.

Dan sebelumnya, KPK telah mengatakan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Dan disisi lain, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (01/09/23) di Jakarta Selatan.

Dan Asep juga menambahkan, bahwa opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita untuk minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ucap Asep menjelaskan.

Sejentara itu, KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/08/23) di Jakarta Selatan.

Dan Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi oleh para wartawan, bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. 

"Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucapnya.

Meski demikian, pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.

Dari hal tersebut, Ali menyampaikan, bahwa saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.

Dan lebih lanjut dirinya mengungkapkan, penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ucapnya.

Perlu untuk diketahui sebelumnya, bahwa penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/08/23) lalu.

Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_mefia,04050923)

Komentar

Postingan Populer