Tim Gabungan TNI Kodim 0409 Dan Polres Rejang Lebong, Bengkulu Berhasil Temukan Satu Hektare Ladang Ganja Di Kecamatan Sindang Beliti Ulu Mendapatkan Apresiasi

Panglima Daerah Militer (Pangdam) II Sriwijaya Mayjend TNI Yanuar Adil menyatakan prajurit TNI yang terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu akan diberikan tindakan tegas.

"Sudah saya sampaikan kepada jajaran kalau ada anggota TNI tertangkap baik selaku pengguna atau pengedar narkoba agar ditindak sesuai hukum yang berlaku, kemudian sudah jelas perintah dari panglima TNI sanksinya adalah dipecat," kata Yanuar Adil, rabu (27/09/23) saat berkunjung ke Makodim 0409/Rejang Lebong, Bengkulu.

Selanjutnya Pangdam mengatakan, untuk itu prajurit TNI di jajaran Kodam II Sriwijaya jangan sekali-kali menjadi pengguna ataupun pengedar narkoba, karena selain akan dikenakan sanksi pidana umum juga pemecatan dari keanggotaan TNI.

Sementara itu, dengan adanya keberhasilan anggota TNI Kodim 0409/Rejang Lebong bersama dengan anggota Polres Rejang Lebong pada 22 September 2023 lalu yang berhasil menemukan ladang ganja seluas satu hektare di Kecamatan Sindang Beliti Ulu diberikannya apresiasi.

"Ini adalah fungsi kita dalam pembinaan teritorial, dimana saya tekankan kepada babinsa dan lainnya apabila ada hal-hal yang negatif ditemukan segara dilaporkan dan kita ekspose," ucap Mayjend TNI Yanuar menjelaskan.

Lalu dirinya menambahkan, bahwa dengan adanya temuan ladang ganja tersebut, tentunya harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang, dan mengusutnya.

Adapun bagi prajurit TNI yang berprestasi akan diberikan reward atau penghargaan-penghargaan seperti untuk anak-anak mereka yang akan masuk tentara diberikan atensi khusus, namun syaratnya tetap harus lulus seleksi dahulu.

Sementara itu secara terpisah, Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady mengatakan, bahwa temuan ladang ganja oleh tim gabungan Polres Rejang Lebong dan Kodim 0409/Rejang Lebong beberapa hari lalu sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangkanya yakni HB (51) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

"Dan pihak penyidik Satres Narkoba Polres Rejang Lebong sudah menetapkan HB sebagai tersangka pelaku penanaman 42 batang ganja di dalam kebun seluas 1 hektare yang ditanam dengan sistem tumpang sari tanaman kopi dan sayuran," kata Kompol Yusiady menerangkan.

Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, atas perbuatannya itu, tersangka HB dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong atas pelanggaran pasal 111 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling rendah Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,27280923)

Komentar

Postingan Populer