Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Menjatuhkan Vonis 6 Tahun Terhadap Bambang Kayun, Lebih Ringan Dari Tuntutan Vonis JPU KPK

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018 Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Kayun (BK).

Dan hakim juga menjatuhkan vonis pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider empat bulan pidana kurungan terhadap Bambang Kayun.

"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Sri Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (04/09/23).

Selanjutnya Majelis hakim menyatakan, bahwa Bambang Kayun terbukti melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," ucap Hakim Ketua Sri Hartati.

Disamping itu terhadap terdakwa, hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar subsider satu tahun penjara.

Adapun dari vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan atas apa yang telah disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Yang mana dalam persidangan sebelumnya, yakni pada Kamis, (10/08/23) JPU KPK menuntut Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 57,126 miliar.

Dan Bambang Kayun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57.126.300.000 subsider lima tahun penjara.

Namun dalam perkara itu, Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp 57,1 miliar untuk melakukan pengurusan perkara di Mabes Polri.

Adapun tujuan pemberian suap tersebut, yakni untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah, yang keduanya saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, dalam mengurus perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri, yaitu mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum.

Selain menerima uang senilai total Rp 1,66 miliar dan satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT. Aria Citra Mulia, PT. Eminence Martime Indonesia dan PT. Maju Maritim Indonesia yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah lewat transfer atas nama Yayanti (teman dekat Bambang) sebanyak 28 kali transaksi selama periode 2016-2021 senilai total Rp 55,15 miliar.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,040923)

Komentar

Postingan Populer