Penyidik Direkreskrimsus Polda Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi dana COVID-19 untuk pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan di sekolah, sehingga kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polisi daerah (Direkreskrimsus Polda) Aceh Kombes Pol. Winardy mengatakan, bahwa penetapan tersangka tersebut setelah penyidik mendapati bukti-bukti keterlibatan mereka

"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tempat cuci tangan atau wastatel sekolah di seluruh Aceh. Dan tidak menutup kemungkinan untuk tersangka-nya bisa bertambah," ucap Winardy, Selasa (05/09/23) di Banda Aceh.

Kemudian Direkreskrisus Polda Aceh tersebut mengungkapkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni: berinisial RF selaku Pengguna Anggaran (PA), ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan.

"Pengadaan wastafel ini dilakukan Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi COVID-19. Anggaran pengadaan bersumber dari dana refocusing COVID-19 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020," jelasnya.

Selanjutnya Kombes Pol. Winardy yang merupakan mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu menerangkan, bahwa penyidik juga sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan tersebut mencapai Rp 7,2 miliar, dari nilai pengadaan Rp 43,7 miliar.

"Kerugian negara tersebut dihitung dari kekurangan volume dan mutu pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB, di seluruh Aceh. Total anggarannya Rp 43,7 miliar dengan 390 paket pekerjaan," ucap Winardy menerangkan.

Dan pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 390 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp 43,7 miliar.

Adapun untuk anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di seluruh Provinsi Aceh.

Untuk mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,050923)

Komentar

Postingan Populer