Penyidik Kejari Pasaman Barat, Sumbar Sita Tanah Milik Ali Amril, Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan RSUD Pasaman Barat Tahun 2018-2020

"Tindaklanjut kasus Tipikor pembangunan RSUD Pasaman Barat Tahun 2018-2020"
Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menyita tanah seluas 700 meter persegi di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jabar, milik Ali Amril, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra pada hari Sabtu (02/09/23) mengatakan, bahwa tanah tersebut milik tersangka AA yang merupakan Direktur PT. MAM Energindo.

"Di atas tanah yang disita berdiri bangunan rumah kontrakan sebanyak delapan unit. Tersangka merupakan Direktur PT. MAM Energindo yang menjadi pemenang tender proyek itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra menyampaikan.

Kemudian dirinya menerangkan, bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan pada Sabtu, berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor Print 370/L.3.23/Fd.1/08/2023.

Adapun aset yang disita berupa tanah seluas 700 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan kontrakan sebanyak delapan unit yang ditaksir senilai Rp 4,5 miliar.

Selanjutnya Kepala Kejari Pasaman Barat mengungkapkan, penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.239.364.605 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.

"Penyidik akan terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik tersangka," tegasnya.

Kajari menjelaskan pengembalian uang dari para tersangka yang terlibat perkara itu nilanya baru sekitar Rp5,6 miliar. Ada sekitar Rp 10 miliar lagi yang terus ditelusuri penyidik.

Dan ia menambahkan, penyidik akan terus melakukan penelusuran aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga pelaku tindak pidana pencucian uang.

"Penyidik masih terus melakukan pelacakan aset dan penyitaan serta pemblokiran dalam perkara tipikor dan TPPU perkara RSUD," tegasnya.

Saat ini perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp 136,1 miliar telah sampai tahap persidangan.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa perkara itu berawal ketika Pemkab. Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp 136.119.063.000.

Sementara itu dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.

Dan proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

Dari hal tersebut, kemudian Direktur PT. MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (subkontraktor) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.

Namun selama dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16,23 miliar lebih.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,020923)

Komentar

Postingan Populer