Penyidik KPK Telah Menahan Enam Anggota DPRD Jambi Sebagai Tersangka Kasus Perkara Dugaan Suap "Ketok Palu"

"Perkara kasus dugaan suap "Ketok Palu" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Th. Anggaran 2017-2018"

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap "ketok Palu" pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan enam orang tersangka untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 sampai dengan 21 September 2023 di Rutan KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (01/09/23) Jakarta Selatan. 

Adapun dalam perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan 52 orang tersangka dengan perannya masing-masing. 

Dan penyidik lembaga antirasuah tersebut, secara bertahap telah melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Kemudian Asep menerangkan, bahwa penahanan enam tersangka ini telah merampungkan tahapan penahanan terhadap seluruh tersangka dalam perkara tersebut.

"Insyaallah ini penahanan yang terakhir dalam perkara ini," ucapnya.

Dari enam tersangka tersebut, adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khiril (MK), Rahima (RH), dan Mesran (MS).

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, dalam perkara dugaan suap yang menjerat para tersangka terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Yang mana dalam RAPBD itu tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

Dan untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut, para tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Adanya permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar.

Sementara itu dalam pembagian uang "ketok palu" disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta sampai Rp 400 juta per anggota DPRD.

Adapun terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 miliar kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.

Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 disahkan.

Selanjutnya guna untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,010923)

Komentar

Postingan Populer