Tim Operasional Polsek Sorong Barat, Polresta Sorong Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Motor Tempel, Salahsatunya Anggota Polisi Aktif

Tim Operasional Polsek Sorong Barat, Polresta Sorong, Papua Barat Daya berhasil menangkap dua pelaku pencurian 13 unit mesin motor tempel, dimana satu diantaranya merupakan anggota polisi aktif di kepolisian tersebut. 

Menurut Kapolresta Sorong Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto mengatakan kedua pelaku berinisial IS (20) dan ID (17) ditangkap pada 8 September 2023 di kediaman mereka di BTN Kota Sorong. 

"Satu di antara para pelaku itu adalah oknum polisi aktif yang bertugas di Polres Sorong," ungkap Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, Selasa malam (12/09/23) saat lakukan pemeriksaan alat bukti.

Lebih lanjut Kapolresta menyampaikan, bahwa kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 6 September 2023 dengan melibatkan enam orang pelaku di gudang PT. Hasrat Abadi, Kota Sorong. 13 unit motor tempel merek Yamaha berhasil mereka curi. 

"Dari enam pelaku, kita berhasil tangkap dua pelaku kakak beradik, sementara empat pelaku lainnya masuk kategori daftar pencarian orang," jelasnya.

Adapun saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit mesin tempel 15 PK, sementara lima unit lainnya diduga sudah dijual oleh para pelaku.

“Kami sudah mengantongi identitas empat pelaku pencurian lainnya, tinggal kita cari tahu posisi pastinya dan langsung kita akan lakukan upaya penangkapan paksa. Kita juga sudah tahu dimana dan siapa yang telah membeli lima unit motor tempel hasil curian tersebut,” tegas Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto.

Sementara itu, berkaitan dengan keterlibatan anggota polisi di Polres Sorong, Kapolres Sorong telah melaporkan masalah itu kepada Kapolres Sorong dan Kapolda Papua Barat.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku ada indikasi sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di TKP yang lain," ungkap Kapolresta Sorong.

Untuk motif pencurian yang telah dilakukan para pelaku berkaitan dengan masalah ekonomi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP, dengan ancaman hukuman tahun tahun pidana penjara," kata Kapolresta Sorong menjelaskan.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,12130923)

Komentar

Postingan Populer