Terdakwa Mantan ASN BRIN Andi Pangerang Hasannudin Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

"Hasil putusan sidang vonis mantan ASN BRIN Andi Pangerang Hasanuddin, terdakwa kasus pemicu ujaran rasa kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah"

Majelis Hakim telah memvonis mantan ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (30) yang menjadi terdakwa dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dengan vonis satu tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 1,5 tahun penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan pada saat sidang menegaskan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kerusuhan di kelompok masyarakat tertentu," kata Bambang Setyawan, Selasa (19/09/23) saat memutuskan vonis dalam sidang yang digelar di PN Jombang. 

Dari hal tersebut terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin diputus telah melanggar Pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2), dan juga Pasal 45B serta Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin dengan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 10 juta. Apabila ia tidak bisa membayar denda, maka yang bersangkutan bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan. Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan pidana kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Selanjutnya Bambang mengungkapkan, ada terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni: tindakannya telah menimbulkan kegaduhan nasional, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian kepada salah satu organisasi massa, yakni Persyarikatan Muhammadiyah.

Selain itu, terdapat ada berapa hal yang meringankan, yakni terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, terdakwa Andi Pangerang menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menjawabnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Vonis itu juga lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa dengan hukuman 1,5 tahun penjara serta pidana denda Rp10 juta.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jombang Abdul Malik menilai vonis satu tahun penjara untuk mantan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tersebut dinilainya terlalu rendah. Apalagi masalah yang ditimbulkannya sudah menjadi isu nasional bukan lokal.

"Ada dua masalah, yakni ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di media sosial. Ini yang jadi pertimbangan Majelis Hakim. Kalau ancaman menghina tidak masalah, ini ancamannya mau membunuh pidananya berat," kata dia.

Pihaknya segera melaporkan hasil sidang yang digelar di PN Jombang ini ke PP Muhammadiyah untuk langkah selanjutnya.

Perlu diketahui, bahwa sidang tersebut digelar secara daring. Terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin mengikuti sidang dari Lapas Jombang. 

Sementara itu, untuk Majelis Hakim, kuasa hukum serta jaksa hadir langsung di PN Jombang. Meskipun terdakwa tidak hadir langsung, namun sidang tetap berjalan dan berlangsung dengan tertib.
 (Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,190923)

Komentar

Postingan Populer