Tim Penyidik Jampidsus Kejagung Menetapkan Direktur Operasional II PT.BUKK Sofia Balfas (SB) Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Pekerjaan Pembangunan Tol Japek II MBZ

"Penetapan tersangka kasus dugaan Tipikor pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir-Karawang Barat atau MBZ"

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) Sofia Balfas (SB) sebagai tersangka dugaan "Tindak pidana korupsi" (Tipikor) pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ, Selasa (19/09/23).

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik dengan berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT. Bukaka Tekhnik Uttama," ucap Kuntadi dalam keterangannya di Jakarta.

Setelah ditetapkannya sebagai tersangka, kemudian dilakukan cek pemeriksaan kesehatan, danbselanjutnyw penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Guna sebagai kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Kuntadi.

Untuk perlu diketahui bahwa peran tersangka, diduga selaku Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu, sehingga barang yang dapat memenuhi syarat dalam proyek tersebut adalah perusahaannya yang mengakibatkan negara dirugikan.

"Atas hal tersebut, yang bersangkutan kami sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Kuntadi menyampaikan.

Adapun sebelumnya, pada hari Rabu (13/09/23), Kejagung juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni: Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku selaku Direktur Utama PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

Dari akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik kurang lebih Rp 1,5 triliun.

Sementara itu, bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, yakni terkait pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender.

Adapun keterkaitan dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat pada Selasa (16/05/23).

Dan tersangkanya berinisial IBN selaku pensiunan BUMN PT. Waskita Karya, yang diduga mempengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, dan mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,190923)

Komentar

Postingan Populer