Tim Penyidik Kejari Bengkulu Lakukan Penggeledahan Kantor Dan Rumah Ketua BKM Maju Bersama Terkait Kasus Korupsi Program "Samisake" Tahun2013

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyelidikan kasus korupsi program satu miliar satu kelurahan (Samisake) tahun 2013 di daerah setempat.
Adapun penggeledahannya dilakukan di Kantor Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan di rumah Ketua BKM Maju Bersama tepatnya di Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu.

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi program Samisake Pemkot Bengkulu tahun 2013, pada hari ini kami melakukan penggeledahan di kediaman Ketua BKM Maju Bersama dan Kantor BKM Maju Bersama di Kelurahan Rawa Makmur," kata Ketua Tim Penyidikan Samisake Bengkulu Agustian, dengan didampingi Kasi Pidsus Qori Mustikawati dan Kasi Intel Kejari Bengkulu Fery Junaidi, Kamis (21/09/23) di Bengkulu.

Selanjutnya durinya mengungkapkan, bahwa hasil penggeledahan di dua titik tersebut, tim penyidik pidsus Kejari Bengkulu membawa dua koper besar berisi ratusan lembar berkas yang diduga ada kaitannya dengan penyidikan dugaan korupsi program Samisake.

Dan hal (penggeledahan) ini dilakukan guna menindaklanjuti perkara setelah menetapkan empat orang tersangka yaitu Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri JL.

"Seluruh alat bukti yang disita tersebut akan kami periksa seluruhnya dan tidak menutup kemungkinan ke depan bakal ada calon tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program Samisake Pemkot Bengkulu pada 2013," ucap Agustian. 

Dan sebelumnya, ke-4 tersangka setidaknya dana bergulir Samisake Rp 771 juta yang belum dikembalikan kepada Badan Layanan Umum Daerah Samisake Dana Bergulir (BLUD-SDB) dari total temuan sebesar Rp 856 juta.

Dari dana tersebut, tersangka AM sekitar Rp 127 juta, tersangka JL Rp 100 juta, tersangka RH Rp 56 juta dan tersangka ZP Rp 573 juta.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI 2019 dan program Samisake Kota Bengkulu ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp 13 miliar.

Serta, berdasarkan dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu dari Rp 13 miliar temuan tersebut ada Rp 1 miliar yang telah disetor ke UPTD ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,210923)

Komentar

Postingan Populer