Tim Kejari Malteng, Maluku Telah Menahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2020-2022

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Kejari Malteng), Maluku yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Junita Sahetapy telah menahan tiga tersangka dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan keuangan negara Rp 3,9 miliar.

"Ketiga tersangka yang ditahan yakni: mantan Kadis Dikbud Malteng DR. AT, mantan manejer dana BOS berinisial ON, serta MY yang merupakan komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia barang," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Senin (25/09/23) di Ambon.

Dan para tersangka tersebut, Wahyudi Kareba mengungkapkan, bahwa saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Waiheru-Ambon untuk 20 hari ke depan sambil menunggu penyusunan surat dakwaan oleh penuntut umum untuk dilimpahkkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Selanjutnya dirinya menyampaikan, penahanan para tersangka dilakukan setelah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap II dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Malteng.

Perlu diketahui, para tersangka dalam pengelolaan dana BOS diduga telah melakukan penyalahgunaan dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021, yakni: BOS afirmasi dan BOS kinerja.

"Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Peraturan Mendikbud Nomor 6 tahun 2021," jelas Wahyudi.

Terhadap para tersangka dinilai oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah memenuhi syarat objektif dan subjektif melanggar Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan berkas penyidikan pada hari Jumat, (22/9/23) sudah dianggap lengkap atau P-21 oleh penuntut umum.

Dan mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucap Wahyudi menjelaskan.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara Rp 3.9 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan RI Perwakilan Provinsi Maluku.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,25260923)

Komentar

Postingan Populer