Terkait Soal Penahanan Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Dalam Dugaan Kasus Pemalsuan Tanah

Terkat soal penahanan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan (47) menurut Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Sabtu (08/06/24) menyatakan, bahwa pihaknya melakukan penahanan, hal ini guna mempermudah proses penyidikan terkait dugaan kasus pemalsuan surat tanah.

"Hal ini untuk memudahkan kami, apabila sewaktu-waktu memerlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Kapolres Bintan menerangkan.

Selanjutnya Kapolres menyampaikan, saat ini tersangka Hasan masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan yang dijerat dengan Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Dan dirinya mengungkapkan, bahwa mantan Pj Wali Kota Hasan resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan, Jumat (07/06/24) malam.

Dan proses penahanan Hasan dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, dimana yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hasan, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara dan hasilnya disepakati bahwa Hasan bisa dilakukan penahanan," ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.

Sementara itu terkait hal pemeriksaan, menurut Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan, pada saat pemeriksaan kemarin, Hasan dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.

Adapun pertanyaan penyidik seputar dugaan pembuatan surat palsu yang dilakukan Hasan saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami berkesimpulan bahwa tersangka telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sehingga kami menerbitkan surat perintah penahanan pada hari yang sama setelah selesai dilakukan pemeriksaan," ucap Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda.

Dan sebelumnya, Kasat Reskrim menyatakan bahwa penyidik Polres Bintan juga telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka Muhammad Ridwan dan tersangka Budiman dalam kasus yang sama.

Dengan demikian, atas penahanan yang dilakukan terhadap Hasan berkaitan dengan kedua tersangka sebelumnya yang sudah ditahan sejak bulan Mei 2024.

"Dan saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), dan minggu depan berkas kedua tersangka akan kami kirimkan kembali kepada jaksa," ungkap Kasat Reskrim menjelaskan.

Lebih lanjut, Kasat menambahkan peran ketiga tersangka dalam dugaan pemalsuan surat tanah tersebut, antara lain Hasan sebagai eks Camat Bintan Timur, kemudian Muhammad Ridwan eks Lurah Sei Lekop, dan Budiman honorer Kelurahan Sei Lekop sekaligus juru ukur tanah.

Sementara itu di sisi lain soal penahanan mantan Pj Wali Kota TanjungpinangHasan, Hendi Devitra selaku pihak Kuasa Hukum Pj Wali Kota tersebut mengaku menyayangkan keputusan penyidik Sat Reskrim Polres menahan kliennya itu dengan alasan subjektif, seperti khawatir melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.

Menurut dirinya, padahal kliennya tersebut selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.

"Apalagi kapasitas klien kami sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga saya rasa tak akan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti," ujarnya.

Lebih lanjut Hendi menyampaikan, bakal melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Hasan, dan salah satunya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.

"Kami selaku penasehat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum tersebut," ucapnya.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 08090624)

•Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/06/mantan-pj-wali-kota-tanjungpinang-hasan.html?m=1

Komentar