Kejati Sumsel Berhasil Menangkap Buronan Tersangka R Terkait Dugaan Kasus Korupsi Jaringan Internet

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap buronan tersangka R terkait atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi jaringan instalasi internet di Kabupaten Musi Banyuasin.

"Hari ini buronan tersangka R kasus korupsi internet diamankan oleh tim tangkap buronan di kawasan jalan lintas Musi Banyuasin menuju Kota Palembang dengan kerja sama melalui pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Asbid Tipidsus) Kejati Sumsel Umaryadi, Sabtu (22/06/24)!di Palembang.

Setelah penangkapan, penyidik melakukan penyidikan terhadap tersangka R, kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan.

Tersangka R memiliki peran dengan tersangka MA yang sebelumnya sudah ditangkap dan ditahan oleh Kejati Sumsel. R diduga menerima aliran dana sebesar Rp 7 miliar dalam kasus tersebut.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa R ditetapkan sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan tersangka bersama dua tersangka lainnya berinisial HF dan MA yang sudah ditahan untuk proses lebih lanjut beberapa waktu lalu.

Sementara itu menurut kuasa hukum tersangka R, yakni Rian Gumay mengatakan, bahwa kantor hukumnya menerima kliennya itu melalui istri tersangka R yang sebelumnya sempat diperiksa oleh Kejati Sumsel sebagai saksi.

"Klien kami ditangkap oleh pihak kejaksaan. Klien kami itu dalam waktu terakhir ini sedang melakukan iktikaf di sejumlah masjid wilayah Sumsel," kata Rian Gumay menjelaskan.

Namun berdasarkan keterangan kliennya, Rian Gumay menerangkan, yang bersangkutan tidak menerima aliran dana sebesar Rp 7 miliar tersebut.

Dan Rian Gumay bertekad berupaya membuktikan kliennya yang merupakan bawahan dari Kepala Dinas PMD Muba tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Lalu dirinya menyebutkan, bahwa tersangka R hanya melakukan pekerjaannya sebagai pekerja dari Dinas PMD Muba untuk keliling melakukan sosialisasi terkait dengan instalasi jaringan internet dan mendapatkan insentif dari pekerjaan tersebut.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 21220624)

Komentar