Terdakwa Sadikin Rusli Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Terdakwa Sadikin Rusli divonis 2,5 tahun terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo. Hal tersebut, Sadikin Rusli merupakan menjadi orang kepercayaan Qosasi, dan vonis yang dijatuhkan untuknya lebih berat dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024). 

Apalagi dirinya terbukti menjadi perantara uang suap yang diterima Achsanul terkait kasus BTS 4G Kominfo.

"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada Sadikin Rusli berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 150 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri, Kamis (20/06/24) dalam amar putusan sidang.

Lebih lanjut Fahzal menyebutkan, bahwa Sadikin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Dengan demikian, Sadikin terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain menetapkan hukuman itu, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sadikin dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Sadikin tetap dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada Sadikin.

Selanjutnya ia menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan vonisnya, yakni: Sadikin memberikan bantuan kepada terdakwa Achsanul Qosasi selaku penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi serta merasa tidak bersalah dalam perkara.

Adapun beberapa hal yang meringankannya, bahwa terdakwa Sadikin bersikap sopan di depan persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta belum pernah dihukum.

Perlu diketahui, disamping pidana penjara maupun denda, Sadikin juga dikenakan hukuman yang sama dengan Achsanul, yakni 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta.

Namun, apabila dibandingkan dengan tuntutan, vonis Sadikin cenderung lebih berat dari Achsanul lantaran sebelumnya Sadikin dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan, sedangkan Achsanul dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Ini karena Sadikin tidak mau mengakui kalau dia bersalah, sedangkan Achsanul sudah menyesal dan mengaku bersalah," ucap Fahzal menerangkan.

Diketahui sebelumnya, bahwa Sadikin terbukti menjadi perantara saat Achsanul menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.

Dan uang suap tersebut diterima dari Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui Sadikin.

Adapun pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/06/majelis-hakim-jatuhkan-vonis-25-tahun.html?m=1

Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/05/jpu-jatuhkan-lima-tahun-penjara.html?m=1

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 200624)

Komentar