21 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dan TPPU Mantan Bupati Kepulauan Meranti Diperiksa Pihak Tim Penyidik KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 21 saksi terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (24/06/24) saat dikonfirmasi di Jakarta.

Adapun para saksi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Sumiati (Bendahara Pengeluaran BPKAD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti);

2. Chrystina Lawer (Pegawai Negeri Sipil);

3. Rinarni (Ibu Rumah Tangga);

4. Butet (Bendahara Pengeluaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Meranti);

5. Cecep Pranata (Bendahara UPT RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti);

6. Deddi Fauzan (Kasubbag Umum Kepegawaian dan Program Dinas LH Kabupaten Kepulauan Meranti);

7. Dedi Sahrani (Plt. Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).

8. Dewi Safitri (Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan Kepulauan Meranti);

9. Deza Illona Ilhami (Bendahara Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti);

10. Dharma Saputra (Staf Satuan Polisi PP Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).

11. Dhedy Triwardana (Bendahara Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti);

12. Dian Anggarena (Bendahara Pengeluaran Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti);

13. Erick Astriadi (Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Setda Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti);

14. Erry Yoserizal (Kabid Akuntansi BPKAD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).

15. Fahrizal (Bendahara Pengeluaran Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti);

16. Feri Arianto (Honorer Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti);

17. Fitri Royani (Bendahara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).

18. Gunawan Hadra (Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).

19. Hambali Nanda Manurung (Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022);

20. Harlis Susanto (Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti);

21. Hasnijar (Bendahara Diskominfotik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).

Diketahui sebelumnya, Tim penyidik KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada Kamis (06/06/23) malam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Proses hukum perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.

"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (21/12/23).

Selain itu, terdakwa Muhammad Adil juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 24250624)

Komentar